Dipecat PDI Perjuangan dan Gagal Anggota DPR RI, Kini Alexius Akim Nakhodai DPW PSI Kalbar
Saat dihubungi, Alexius Akim masih enggan banyak berkomentar. Ia menerangkan, akan mengungkapkan disaat yang tepat.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, pun menerima permohoan tersebut.
"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.
Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.
Di dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).
PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.
Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.
Lasarus Angkat Suara
Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus mengungkapkan jika terkait pergantian anggota DPR RI Dapil Kalbar yang terjadi saat penetapan oleh KPU RI, Sabtu (31/08/2019) sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan.
Ia pun membenarkan jika memang sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI dapil Kalbar 1 yang dilaksanakan di DPP PDI Perjuangan.
Untuk penyelesaian PHPU, lanjut dia, PDI Perjuangan menyelesaikan secara internal oleh mahkamah partai dan tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari DPP," kata Lasarus, Sabtu (31/08/2019) kepada Tribun.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak