Gratifikasi Aspirasi Dewan
Sebelum Ditahan, Mantan Ketua DPRD Ketapang Diperiksa Kesehatan di RS Bhayangkara
Edy Setiawan membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Mulyono Upas
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar menitipkan penahanan Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Pontianak resmi pada Selasa (19/11) sore.
Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Mulyono Upas setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa di Kantor Kejati Kalbar d
Tersangka Hadi Mulyono Upas terkait kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018 ini, baru saja dilimpahkan Kejari Ketapang ke Kejati Kalbar.
Tersangka, sebelumnya dijemput tim Kejari Ketapang, karena kerap tidak menghadiri panggilan untuk proses pelimpahan.
• Penahanan Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas, Tersangkut Kasus di Tahun 2017
“Sebelumnya tersangka mengaku sakit. Dipanggil tahap dua, tidak hadir. Kemudian dia jemput oleh tim di Semarang, kemudian kami bawa ke Pontianak untuk di tahap dua kan,” pungkasnya.