Gratifikasi Aspirasi Dewan

Penahanan Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas, Tersangkut Kasus di Tahun 2017

Dalam kasus tipikor tersebut ditaksir ada nilai kerugian negara sekitar mencapai Rp 4 miliar

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Penkum Kejati Kalbar
Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas saat di dorong menggunakan kursi roda oleh tim Kejaksaan tinggi Kalbar. 

PONTIANAK - Ditahannya Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas setelah pada beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus tipikor tersebut ditaksir ada nilai kerugian negara sekitar mencapai Rp 4 miliar, yang berasal dari setoran 10-20 persen anggaran aspirasi yang diduga diterima oleh mantan Ketua DPRD ketapang ini.

Terkait kasus tipikor ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 53 orang saksi dan saat dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan tinggi Kalbar, tersangka langsung ditahan, lantaran tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan.

BREAKING NEWS - Kejati Kalbar Tahan Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas

Mantan DPRD Ketapang Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tahan mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Selasa (19/11/2019) siang WIB.

Kejati Kalbar menitipkan mantan ketua DPRD Ketapang untuk menghuni Rumah tahanan Negera (Rutan) Kelas II Pontianak.

Sebelum Hadi Mulyono Upas  ditahan, Ia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa di Kantor Kejati Kalbar.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018.

Angkat Bicara Terkait Hadi Mulyono Upas Tersangka, Ini Kata Ketua DPC PDIP Ketapang

Sebelumnya diberitakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang akui belum mengambil sikap terkait status Hadi Mulyono Upas yang merupakan satu di antara kadernya yang berstatus tersangka akibat kasus gratifikasi.

Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang, Kasdi pihaknya di tingkat DPC sudah memberikan informasi kepada tingkat DPD terkait satu di antara kader partai yang tersandung kasus gratifikasi yang menyeret Hadi Mulyono Upas.

"Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita prihatin."

"Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD, dan DPP, sambil menunggu keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan tunggu," terang Kasdi saat diwawancarai awak media, Selasa (3/9/2019) silam.

Saat ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan pihak Partai kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan bantuan hukum atas kasus Hadi Mulyono Upas.

Namun berdasarkan pengamalan, PDI Perjuangan akan melihat kasus yang di hadapi kader, apakah kasus tersebut bermuatan politik, atau tidak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved