PROMO Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Via LinkAja, Dapat Cashback 30 Persen

LinkAja menjadi salah satu channel pembayaran iuran, termasuk peserta yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISHAK
Tampilan brand aplikasi Link Aja pada media smarphone. 

PROMO Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Via LinkAja, Dapat Cashback 30 Persen

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat untuk Tenaga Kerja (TK).

Manfaat pertama, BPJS Ketenagakerjaan menanggulangi resiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja. 

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun.

Adapun manfaat ketiga, BPJS Ketenagakerjaan mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso

Untuk menarik perhatian masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng LinkAja.

LinkAja menjadi salah satu channel pembayaran iuran, termasuk peserta yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dikutif dari Kompas.com dalam kerja sama tersebut, LinkAja langsung memberikan promo pengembalian uang tunai (cashback) sebesar 30 persen.

Tampilan brand aplikasi Link Aja pada media smarphone.
Tampilan brand aplikasi Link Aja pada media smarphone. (ISTIMEWA /TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISHAK)

Cashback diberikan kepada para pengguna untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga 30 November 2019.

"Terlebih adanya promo-promo menarik seperti cashback yang diberikan LinkAja, Saya rasa bisa menjadi insentif tersendiri bagi peserta agar dapat beralih menjadi cash-less Society di tengah perkembangan teknologi yang sangat masif," tutur Direktur Pelayanan BPJS TK, Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Link Aja Gandeng Fintech Kredit Pintar Masuk Bisnis P2P Lending

Lebih lanjut, ia memastikan dengan menggunakan aplikasi LinkAja, informasi para peserta BPJS TK bakal aman.

Sekaligus memudahkan serta mengubah pola transaksi peserta BPJS TK dalam hal pembayaran iuran.

"Harapan kami tentunya dengan melakukan pembayaran pada platform LinkAja, selain memudahkan peserta kami dalam melakukan pembayaran iuran, juga aspek keamanan dan kenyamanan transaksi finansial yang dimiliki LinkAja menjadi daya tarik tersendiri, selain promo-promo yang berlaku," ucapnya.

Cara Pembayaran Untuk pembayaran melalui aplikasi LinkAja, pengguna dianjurkan untuk memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan keuangan.

Tampilan brand aplikasi Link Aja pada media smarphone.
Tampilan brand aplikasi Link Aja pada media smarphone. (ISTIMEWA / MARS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISHAK)

Kemudian, pilih fitur BPJS dilanjutkan memilih layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masukkan 16 digit Nomor Induk Karyawan (NIK) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau 16 digit ID Billing bagi PMI.

Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.

Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU dan PMI yang berada di luar negeri, cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Dia Manfaat Dari Link Aja, Dompet Digital Milik BUMN

Bagi yang ingin mendaftar dalam program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk para tenagakerja ini caranya mudah. 

Asuransi untuk tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.

Hal itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.

Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun bila Anda punya anggapan ribet Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? maka buang jauh-jauh hal itu.

Sebab pendaftaran bisa dilalukan secara online, bahkan cukup 5 menit.

Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan.

Lantas bagaimana untuk pekerja yabg bukan karyawan perusahaan? apakah bisa? tentu saja bisa.

Bagi Anda pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri.

Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Badan Maupun Perorangan

Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Syarat

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

- Salinan KTP masing-masing pekerja.

- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

2. Cara daftar

- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". Disana akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU).

- Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.

- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.

Setelahnya, Anda hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

Berapa Sih Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Sebenarnya Kita Bayarkan?

Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website

- Buka website BPJS Ketenagakerjaan

- Klik menu Layanan Peserta

- Pilih Tenaga Kerja, setelah itu akan muncul dua pilihan, yakni BPJSKU dan Antrian Online

- Pilih BPJSKU. Bila Anda belum pernah registrasi BPJSKU, pilih Daftar Pengguna

- Isi data registrasi, dari nama, nomor KTP, hingga nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

- Setelah itu akan ada tampilan banyak menu, pilih Lihat Saldo.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja

2. Melalui Aplikasi

- Download aplikasi BPJSKU di PlayStore

- Bila Anda belum pernah registrasi BPJSKU, pilih Daftar Pengguna

- Isi data registrasi, dari nama, nomor KTP, hingga nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

- Setelah itu Anda akan dibawa ke tampilan menu.

- Klik Lihat Saldo pada bagian menu kiri atas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved