Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso

Sementara untuk Bukan Penerima Upah (freelance), harus membayar sendiri iurannya setiap bulan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pontianak, Sonny Agus Dwiarso 

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus

PONTIANAK - Bun, mau tanya apakah BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan itu sama? soalnya terkait naiknya BPJS kesehatan, apakah membuat iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan juga ikut naik?  Terima kasih bun, mohon penjelasannya.

08969627xxxx

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diajukan

Sebelumnya diinformasikan, pada dasarnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca: Simple, Fitriani: Masker Sekali Pakai lebih Laris

Baca: VIDEO: Video Syur Asmara Terlarang Guru Cantik Terungkap Adegan Panas di Mobil! Tandingan Vina Garut

 
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Kemudian, terkait kenaikan di BPJS ketenagakerjaan itu tidak ada kenaikan. BPJS ketenagakerjaan tidak pernah menaikkan, persentasinya perhitungannya tetap sama.

Dan biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan).

Sementara untuk Bukan Penerima Upah (freelance), harus membayar sendiri iurannya setiap bulan.

Berikut ini adalah aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, yakni dintaranya :

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) besar iuran yang dikeluarkan yakni 5,7% dari upah yang dibayarkan. Dengan persentase 2% dibayakan oleh penerima upah, lalu 3,7% nya dibayarkan oleh pemilik usaha atau perusahaan.

Baca: Cara Mengganti Data Nomor Handphone BPJSTKU Mobile, Ikuti Langkah Berikut

Sedangkan untuk bukan penerima upah (freelance) membayara sebesar 2% dari penghasilannya.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayakan oleh peserta program JKK yang bekerja pada perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved