PROMO Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Via LinkAja, Dapat Cashback 30 Persen
LinkAja menjadi salah satu channel pembayaran iuran, termasuk peserta yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Tri Pandito Wibowo
Selanjutnya, masukkan 16 digit Nomor Induk Karyawan (NIK) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau 16 digit ID Billing bagi PMI.
Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU dan PMI yang berada di luar negeri, cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
• Ini Dia Manfaat Dari Link Aja, Dompet Digital Milik BUMN
Bagi yang ingin mendaftar dalam program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk para tenagakerja ini caranya mudah.
Asuransi untuk tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.
Hal itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun bila Anda punya anggapan ribet Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? maka buang jauh-jauh hal itu.
Sebab pendaftaran bisa dilalukan secara online, bahkan cukup 5 menit.
Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan.
Lantas bagaimana untuk pekerja yabg bukan karyawan perusahaan? apakah bisa? tentu saja bisa.
Bagi Anda pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri.
Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
• Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Badan Maupun Perorangan
Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan: