Pemkot Pontianak Tertibkan Aset Rumah Dinas Guru dan Pesuruh
Saya menduga pengguna bangunan tersebut bukan guru dan pesuruh sekolah setempat
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Sebagai upaya mewujudkan sekolah-sekolah berkarakter di Kota Pontianak diperlukan penataan aset-aset sekolah yang saat ini aktif digunakan oleh masyarakat.
Utama jika bangunan yang dulunya merupakan rumah dinas guru dan pesuruh.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Hendro Subekti meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan pengguna bangunan rumah dinas yang berdiri di sekolah.
Diduga oleh Hendro bahwa penggunaan rumah dinas di sekolah tidak lagi diisi oleh orang yang tepat (guru dan penjaga sekolah).
• Selamatkan Aset Milik Pemkot Pontianak, Perluas Kerjasama Kejaksaan Negeri
“Pendataan aset bangunan Dinas Pendidikan itu bukan tugas yang mudah. Ditataran kami di BKD pengelolaan aset sudah mengundang Diknas. Harapan saya, hasil pertemuan lalu bisa ditindaklanjuti dengan menyurati ke satuan sekolah,” ujarnya Senin (18/11/2019)
Ia memaparkan pendataan bangunan sekolah yang diminta Hendro adalah bangunan sekolah berupa rumah guru dan pesuruh yang berada ditiap sekolah. Ia menilai sebagian bangunan tersebut dalam penggunaan bangunan sudah tidak tepat sasaran.
“Saya menduga pengguna bangunan tersebut bukan guru dan pesuruh sekolah setempat. Apa yang kami minta itu ada hubungannya dengan pencapaian sekolah berkarakter,” ujarnya.
Menurutnya jia terdapat temuan di lapangan, bahwa penempatan bangunan rumah guru dan pesuruh sudah menyimpang. Ia mengharapkan secepatnya yang bersangkutan segera keluar tak menempati lagi dan digantikan kepada yang berhak.
• Pelajar Pontianak Juara Liga Bridge Nasional di Jakarta, Inilah Orangnya
"Jikapun tidak, ada baiknya bangunan sekolah yang tata letaknya tidak mendukung estetika dan keindahan sekolah, dibongkar. Untuk persoalan ini, Pemkot Pontianak akan pelan-pelan melakukan penataan pada lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan jika terdapat bangunan tak layak huni akan diajukan penghapusan dan dirubuhkan. Setelah diratakan, bisa dijadikan tempat bermain anak sekolah, atau ruang hijau sebagai penunjang sekolah sehat.
“Sebagai tindak lanjut persoalan ini kami masih menunggu laporan pendataan bangunan rumah guru dan pesuruh yang ada di sekolah. Laporanitu menjadi dasar pihaknya untuk melakukan peninjauan di lapangan,” ujarnya.
Tertibkan Rumah Dinas Mantan Pejabat
Pemprov Kalbar mengamankan aset Pemprov Kalbar, yakni Rumah Dinas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus menjadi contoh para mantan pejabat lainnya yang saat ini masih menempati aset pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Golda menerangkan pengamanan aset kali ini tidak ada perlawanan dari mantan pejabatnya.
"Hari ini lebih pada pengamanan aset, karena yang bersangkutan menyerahkan kunci rumah dengan sukarela dan menandatangi berita acara," ucap Golda Marganda Purba, Rabu (16/10/2019).
• Jadwal Korea Masters 2019 Hari Pertama Selasa (19/11): Tiga Wakil Malaysia Beraksi di Babak Pertama
Lanjut disampaikannya pejabat yang bersangkutan memang tinggal disana selama 9 tahunan setelah pensiun sejak tahun 2011 lalu.
Golda menegaskan penertiban seperti inilah yang harusnya terjadi tidak ada paksaan namun mantan pejabat harus sadar menyerahkan aset milik pemerintah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penjelasan-kepala-bkd-hendro-subekti-terkait-apbd-kota-pontianak.jpg)