Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil OPS Antik Kapuas 2019
Ada 1,04 gram sabu dan ekstasi yang disisihkan guna pengujian BPOM dengan hasil positif Methaphetamin termasuk golongan 1.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
SINGKAWANG - Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 353,07 gram terdiri dari 352,83 gram sabu dan 0,24 gram ekstasi.
"Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari petugas selama OPS Antik Kapuas 2019, yang berlangsung mulai 21 Oktober hingga 3 November 2019," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Wakapolres Singkawang Kompol Wahyu Jati Wibowo, Rabu (13/11/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 9 Laporan Polisi (LP) dan 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda serta 9 orang tersangka.
• Asisten I Setda Provinsi Kalbar Harap Pramuka Bantu Pemerintah Lawan Terorisme dan Narkoba
• PT MAS tidak Beri Ruang Peredaran Narkoba di Lingkungan Perkebunan
• Mantan Caleg Tersangka Kasus Penipuan, Polres Singkawang Tetapkan Status DPO
Ada 1,04 gram sabu dan ekstasi yang disisihkan guna pengujian BPOM dengan hasil positif Methaphetamin termasuk golongan 1.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 349,26 gram. Sementara yang dijadikan barang bukti persidangan 2,77 gram dan uang sitaan senilai Rp 2.732.000 dari 9 tersangka.
Narkoba jenis sabu ini dapat dipaketkan menjadi 8.821 paket dengan berat 0,04 gram. Sementara Narkoba jenis ekstasi dapat digunakan dua orang.
"Total orang yang diselamatkan dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi 8.823 orang," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak