Mantan Caleg Tersangka Kasus Penipuan, Polres Singkawang Tetapkan Status DPO

Tokoh Pemuda Kota Singkawang sekaligus mantan calon legislatif (caleg) tersebut sebagai tersangka kasus penipuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolresta Singkawang AKBP Raymond M Masengi 

SINGKAWANG - Polres Singkawang menetapkan Moh Al Qadrie AS (49) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tokoh Pemuda Kota Singkawang sekaligus mantan calon legislatif (caleg) tersebut sebagai tersangka kasus penipuan.

“Tersangka ditetapkan sebagai DPO, karena kasus penipuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetio, Rabu (13/11/2019).

VIDEO: Bawa 18 Kg Sisik Trenggiling, Polisi Amankan 3 Orang Satu Masih DPO

KRONOLOGI Caleg Terpilih Gerindra dan PDIP Dipecat Jelang Dilantik, Misriyani Ilyas Menangis Pilu

Tersangka berjanji memberikan pekerjaan atau proyek kepada korban berinisial DK, dengan meminta uang kepada korban sekitar Rp150 juta, sebagai fee proyek.

Pemberian fee agar korban mendapatkan pekerjaan atau proyek dari tersangka.

Korban meminta kembali uang yang telah diberikan, namun tersangka tidak mengembalikan.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, agar dapat memberitahukan kepada Satreskrim Polres Singkawang.

“Informasi ini kita sebarkan ke seluruh wilayah khususnya di wilayah hukum Polda Kalbar,” ujarnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved