Penetapan dan Penerapan UMP Sesuai Arahan Kementrian Ketenagakerjaan
Ia mengatakan memang untuk Penetapan UMP sudah pada 1 november 2019 lalu dan sudah menjadi mekanisme seperti itu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Penetapan dan Penerapan UMP Sesuai Arahan Kementrian Ketenagakerjaan
PONTIANAK- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius mengatakan penerapan Upah Minimum Provinsi Kalbar resmi diterapkan pada 1 Januari 2020 .
Ia mengatakan memang untuk Penetapan UMP sudah pada 1 november 2019 lalu dan sudah menjadi mekanisme seperti itu.
"Jadi memang sudah mekanismenya seperti itu untuk UMP 2020 ditetapkan pada 2019 ," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (7/11/2019).
• Untuk Pertama Kalinya, Besaran UMSK Ketapang Sama dengan UMK
• Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020
Mekanismenya sudah ditetapkan pada 1 November 2019 tapi berlaku pada 1 Januari 2020 karena memang kenaikan UMP di khususkan untuk 2020.
"UMP sudah ditetapkan tahun ini dan kita akan mengawasi perusahaan dalam hal pemberian Upah pada karyawannya. Keputusan ini juga sudah ketuk palu, tidak ada perubahan dan tinggal diberlakukan dengan UMP yang terbaru," ujarnya.
Namun pada saat ini tahun 2019 masih berlaku UMP lama yang telah ditetapkan pada Novembr 2018 lalu.
Ia mengatakan biasanya di akhir tahun Disnaker Provinsi disurati oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang menginformasikan tentang tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai dasar untuk menghitung besar kenaikan UPM .
"Dalam surat itu juga diberitahukan kapan harus ditetapkan dan kita sudah disurati seperi itu," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-kalimantan-barat-ignasius.jpg)