MenPAN-RB Evaluasi Pembangunan Wilayah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di PT Pontianak
"Dimana sebelumnya, Pengadilan Tinggi kota Pontianak ini sudah mencanangkan zona integritas
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
MenPAN-RB Evaluasi Pembangunan Wilayah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di PT Pontianak
PONTIANAK - Sejumlah Tim Evaluator Kementrian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Republik Indonesia, kunjungi kantor Pengadilan Tinggi kota Pontianak, yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.114, Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Jumat (8/11) siang.
Kunjungan tersebut bertujuan dalam rangka evaluasi pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di Pengadilan Tinggi kota Pontianak.
Kasubbid Perumusan Kebijakan Pengawasan, Arief Tri haryanto menyampaikan, karena Pengadilan Tinggi kota Pontianak adalah satu diantara Pengadilan Tinggi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, untuk diajukan mendapatkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Dimana sebelumnya, Pengadilan Tinggi kota Pontianak ini sudah mencanangkan zona integritas," katanya.
Tampak dalam evaluasi ini Tim pun langsung mengecek sati persatu layanan, hingga sampai ruang-peruangan yang ada di Pengadilan Tinggi kota Pontianak.
• Harapan Atlet Kalbar Terkait Renovasi GOR, Wahid: Jangan Hanya Casingnya Dibaguskan
• Sutarmidji Minta Pemerintah Pusat Tak Stop Ekspor Kratom
"Namun kami disini belum bisa menyampaikan hasil akhirnya, karena masih ada tahap akhir lagi. Dan kami disini hanya melihat implementasi di lapangannya seperti apa, seperti SOP, terkait penanganan perkara, terkait rekapitulasi kasus-kasus tadi sudah kami lihat," jelasnya.
Kemudian ia mengatakan pada Pengadilan Tinggi kota Pontianak juga sudah ada inovasi yang ditampilkan, yakni inovasi adanya Telekonfensi.
"Sudah ada perkembangan positif terkait, pembangunan zona integritas, dengan adanya telekonfensi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi kota Pontianak, kepada Pengadilan Negeri yang ada diwilayah kerjanya Pengadilan Tinggi kota Pontianak," ungkapnya.
Selanjutnya setelah tahap ini selesai, maka tahap terkahirnya ia mengatakan pihaknya akan Panel dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
"Dan nanti tim KPK yang akan menentukan, ini akan boleh mendapatkan predikat WBK atau tidak," tuturnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak