Kasus Tipikor Penyertaan Modal PD Uncak Kapuas, 20 Orang Diperiksa
Untuk sementara kami tetap satu orang tersangka yaitu Direktur PD Uncak Kapuas Hulu Supardi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Kasus Tipikor Penyertaan Modal PD Uncak Kapuas, 20 Orang Diperiksa
KAPUAS HULU - Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu menyatakan dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi penyertaan modal PD Uncak Kapuas ke Bank Kalbar, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang.
"Dari 20 orang yang diperiksa (Diminta keterangan), termasuk pihak dari Bank Kalbar. Pastinya kasus ini masih dalam penyelidikan kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Apakah akan ada tersangka lainnya, Manulu menjelaskan, bisa kemungkinan tergantung hasil penyelidikan dilapangan lebih lanjut.
• VIDEO: Suasana Gelaran BCA Fair 2019, 50 Stan Ikut Meramaikan
• Terkait Kasus Tipikor PD Uncak Kapuas, Bupati Nasir Serahkan ke Penegak Hukum
"Untuk sementara kami tetap satu orang tersangka yaitu Direktur PD Uncak Kapuas Hulu Supardi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan direktur PD Uncak Kapuas Supardi sebagai tersangka. Kini, telah ditahan ke Rutan Klas IIB Putussibau Kapuas Hulu.
Untuk tersangka sendiri, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sedang mempersiapkan berkas untuk menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Nantinya, tersangka akan dipindahkan ke Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak