Direktur PD Uncak Kapuas Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Dimana tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Kalbar di Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Direktur PD Uncak Kapuas Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Kasus Korupsi
KAPUAS HULU - Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu menyatakan tersangka diduga tindakan pidana korupsi kasus penyertaan modal BUMD miliknya Pemda Kapuas Hulu, PD Uncak Kapuas sebesar Rp 9 Miliar tahun 2015 yaitu Direktur PD Uncak Kapuas Supardi terancam 20 tahun penjara.
Tersangka terjerat pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan undang - undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
• BREAKING NEWS - Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan, Diduga Terjerat Korupsi Penyertaan Modal
• Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan Kejari Kapuas Hulu, Tokoh Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas
Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara atau lebih," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Manulu menjelaskan, untuk sementara pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur PD Uncak Kapuas, dan sudah ditahan.
"Bisa saja akan bertambah jumlah tersangka, tergantung hasil pengembangan hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terkait pemeriksaan pihak lain dalam kasus tersebut, Manulu menyatakan sudah beberapa yang diperiksa termasuk pihak Bank Kalbar itu sendiri.
"Pastinya kasus ini masih menjadi pengembangan hukum selanjutnya," ungkapnya.
Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi telah ditahan ke Rutan Klas II B Putussibau karena terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel.
Dimana tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Kalbar di Kapuas Hulu.
Harusnya dana itu, digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya.
Kemudian dana tersebut, malah dimasukkan ke dalam tabungan deposito, dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi.
Dari bunga deposito tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp 500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak