Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan Kejari Kapuas Hulu, Tokoh Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas
Abang Saparudin mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Terus kata Manulu, dana tersebut malah dimasukkan ke dalam tabungan deposito.
Kemudian bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi.
"Dari bunga deposito tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp 500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka, terjerat pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo.
Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo.
Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara atau lebih.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Putussibau Kapuas Hulu, Mulyoko menyatakan kalau pihaknya telah menerima seorang tahanan dalam kasus tindakan pidana korupsi di Kapuas Hulu.
"Yang bersangkutan sehat dan kini sudah berada di Lapas, dan mungkin hanya 1 bulan ditahan di rutan Putussibau, karena akan ditahan ke Pontianak (Kejati)," ungkapnya. (*)