Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan Kejari Kapuas Hulu, Tokoh Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas
Abang Saparudin mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD (PD Uncak Kapuas) Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2015 senilai sebesar Rp 9 miliar memantik reaksi beberapa kalangan.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu.
Diketahui, kasus dugaan tindak korupsi tersebut diduga melibatkan Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, tidak menangkap satu orang tersangka tapi yang terlibat dalam kasus itu harus dieksekusi semuanya," ujar seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu, H Abang Saparudin kepada Tribun, Jumat (8/11/2019).
Abang Saparudin mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Ini langkah yang baik, ungkapan semua kasus Korupsi di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan, Diduga Terjerat Korupsi Penyertaan Modal
Tokoh Masyarakat lainnya, Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu, dalam keberhasilan dalam mengungkapkan kasus korupsi di Kapuas Hulu.
"Diharapkan yang terlibat dalam kasus tersebut harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tangkap semua pelaku korupsi di Kapuas Hulu," ungkapnya dengan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, menahan Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi.
Tersangka diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi terkait kasus penyertaan modal BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu PD Uncak Kapuas tahun 2015 senilai Rp 9 miliar.
Dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan saat ini berada di Rutan Klas IIB Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (8/11/2019) pukul 16.30 WIB.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu menyatakan Supardi ditahan ke Rutan.
Sebab terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel.
"Tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Kalbar."
"Harusnya dana itu, digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya," ujarnya kepada wartawan.