Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan Kejari Kapuas Hulu, Tokoh Masyarakat Desak Aparat Usut Tuntas
Abang Saparudin mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD (PD Uncak Kapuas) Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2015 senilai sebesar Rp 9 miliar memantik reaksi beberapa kalangan.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu.
Diketahui, kasus dugaan tindak korupsi tersebut diduga melibatkan Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, tidak menangkap satu orang tersangka tapi yang terlibat dalam kasus itu harus dieksekusi semuanya," ujar seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu, H Abang Saparudin kepada Tribun, Jumat (8/11/2019).
Abang Saparudin mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Ini langkah yang baik, ungkapan semua kasus Korupsi di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan, Diduga Terjerat Korupsi Penyertaan Modal
Tokoh Masyarakat lainnya, Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Kejari Kapuas Hulu, dalam keberhasilan dalam mengungkapkan kasus korupsi di Kapuas Hulu.
"Diharapkan yang terlibat dalam kasus tersebut harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tangkap semua pelaku korupsi di Kapuas Hulu," ungkapnya dengan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, menahan Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi.
Tersangka diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi terkait kasus penyertaan modal BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu PD Uncak Kapuas tahun 2015 senilai Rp 9 miliar.
Dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan saat ini berada di Rutan Klas IIB Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (8/11/2019) pukul 16.30 WIB.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu menyatakan Supardi ditahan ke Rutan.
Sebab terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel.
"Tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Kalbar."
"Harusnya dana itu, digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya," ujarnya kepada wartawan.
Terus kata Manulu, dana tersebut malah dimasukkan ke dalam tabungan deposito.
Kemudian bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi.
"Dari bunga deposito tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp 500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka, terjerat pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo.
Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo.
Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara atau lebih.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Putussibau Kapuas Hulu, Mulyoko menyatakan kalau pihaknya telah menerima seorang tahanan dalam kasus tindakan pidana korupsi di Kapuas Hulu.
"Yang bersangkutan sehat dan kini sudah berada di Lapas, dan mungkin hanya 1 bulan ditahan di rutan Putussibau, karena akan ditahan ke Pontianak (Kejati)," ungkapnya. (*)