Sepakat, Segini Besaran UMK Sintang Tahun 2020
Dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930, rupiah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Sepakat, Segini Besaran UMK Sintang Tahun 2020
SINTANG- Dewan Pengupah Kabupaten (DPK) Sintang memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang tahun 2020 naik sebesar Rp 2.596,644,3 ribu rupiah atau naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Nominal UMK sudah disepakati oleh APINDO, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat Penetapan UMK Sintang tahun 2020 yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (7/11/2019) siang.
“Kita sudah sepakat, UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.596,644,3 ribu rupiah,” kata Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Sintang, Hatta.
UMK Sintang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
• Satar Minta Media Umumkan Anggota DPRD yang Tak Hadir Paripurna dan Hanya Makan Gaji Buta
• Kapuas Hulu Usul UMK Rp 2.483.000,- ke Gubernur Kalbar
Pada tahun 2019, DPK Sintang memutuskan UMK Kabupaten Sintang naik 8,03 persen atau naik sebesar Rp 183.000 ribu rupiah dari tahun 2018.
Dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930, rupiah.
Pada tahun 2020 UMK Sintang naik lagi sebesar 8,51 persen.
Ada empat dasar hukum penetapan UMK Sintang.
Di antaranya: UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; PP NO. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 dan Keputusan Bupati Sintang Nomor 565/90/KEP-DTT/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang.
Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/308/HI.01.00/X/2019- tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Brut0 Tahun 2019, ada dua variabel UMK Sintang 2020: Inflasi : 3,39% dan PDB : 5,12% sehingga muncul acuan peningkatan UMK dari pemerintah sebesar 8, 51 %.
“Jika dihitung dari kenaikan 8,51 persen nominal yang disepakati sesuai,” kata Hatta.
Sebelum disepakati, UMK Sintang 2020 sempat alot dibahas, antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
“Sempat alot, itu biasa, artinya kan kedua belah pihak ada asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha, tentu kalau kita tetapkan sesuatu harus kita kita ambil titik temu, pada akhirnya sepakat,” ujar Hatta.