Sepakat, Segini Besaran UMK Sintang Tahun 2020
Dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.200.150 merangkak naik menjadi Rp 2.300.930, rupiah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
Dewan Pengupah Kabupaten Sintang menggelar rapat penentuan UMK Sintang 2020 di ruang aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sintang.
Hasil kesepakatan UMK Sintang 2020 akan diserahkan ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk diteruskan ke Gubernur Kalbar.
Apabila sudah keluar SK dari Gubernur, maka setiap perusahaan wajib memberikan upah pekerja sesuai dengan UMK yang disepakati.
“Setelah ini, saya tinggal mensosialisasikan ke perusahan terus kita monitor, setelah keluar SK gubernur. Tugas kami tinggal menindaklanjuti, karena tidak ada alasan lagi ketika itu sudah ditetapkan UMK, tapi tidak ditaati, dan dipatuhi,” tegas Hatta. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak