Pemilik Tersus PT Mega Sari Utama Bantah Tersusnya Belum Miliki Izin

Menurutnya, izin operasional miliknya sudah ada sejak tahun 2018. Hanya saja izin kementerian yang belum keluar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Beberapa kapal tampak masih menambat kapalnya di Tersus yang dianggap Ilegal. 

Pemilik Tersus PT Mega Sari Utama Bantah Tersusnya Belum Miliki Izin

KETAPANG - Sementara, saat dikonfirmasi kepada pemilik Tersus PT Mega Sari Utama, Limkau membantah jika Tersusnya belum memiliki izin operasi.

“Kita punya izin operasional. Mungkin maksud Kadishub bukan PT Mega Sari Utama."

"Kalau kita sudah ada izin operasional. Lebih rincinya bisa minta info dari KSOP, disana lengkap soal izin semua tersus di Ketapang,” kata dia melalui WA pribadinya, Rabu (06/11/2019).

Soal Tersus Ilegal Dibawah Pawan II, Komisi IV DPRD Akan Minta Penjelasan Dishub

Kembali Beroperasinya Tersus Ilegal, Dewan Minta Ketegasan Pemda

Menurutnya, izin operasional miliknya sudah ada sejak tahun 2018.

Hanya saja izin kementerian yang belum keluar.

“Mereka mungkin kurang update qsaja. Yang benar dari KSOP, soalnya kalau tidak urus ke KSOP tidak boleh keluarkan izin gerak,” ucapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved