Kembali Beroperasinya Tersus Ilegal, Dewan Minta Ketegasan Pemda
Terminal Khusus (Tersus) yang terletak tepat ditikungan sungai dibawah Jembatan Pawan 2 tepatnya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Kembali Beroperasinya Tersus Ilegal, Dewan Minta Ketegasan Pemda
KETAPANG - Terminal Khusus (Tersus) yang terletak tepat ditikungan sungai dibawah Jembatan Pawan 2 tepatnya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan diduga kembali beraktivitas.
Hal ini lantaran masih ada beberapa kapal dan sebuah tongkang besar bersandar di dermaga yang sebelumnya telah disegel dan dilarang dilakukan penambatan kapal dan aktivitas.
Atas kejadian tersebut pun dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap harga diri Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai apa yang dilakukan oleh pihak pengusaha merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah.
"Apalagi yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai," tegasnya, Kamis (03/10/2019).
Baca: Tersus Ilegal Kembali Beroperasi, Dishub Akan Koordinasi dengan Satpol PP
Baca: Midji Minta Dewan Perjuangkan Kalbar, Anggota DPR-DPD Siap Kolaborasi
Baca: Gunawan Belum Bisa Pastikan Kapan Kapal Hibah Kemenhub Mulai Beroperasi
Dilanjutkan Sani, hal ini terjadi lantaran penegak aturan dianggap tidak serius menangani persoalan Tersus tersebut. Padahal ia menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan mengabaikan aturan lantaran sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah namun kenyataan pemilik Tersus masih membangunan dermaga secara permanen dilokasi tersebut.
"Jangan salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu dilokasi tidak boleh ada aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda," terangnya.
Untuk itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan daerah, dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga Ilegal agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.
"Kalau Kadis Dishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan aturan," mintanya.