Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara

Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH 

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara

SINGKAWANG - Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.

Penetapan ini akan diajukan ke Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie untuk mendapatkan persetujuan.

Langkah berikutnya persetujuan UMK dikirim ke Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Kalbar.

UMK Sintang Naik, Apindo Ungkapkan Kekhawatiran

Pemkab Kayong Utara Usulkan UMK Rp 2.7 Juta ke Gubernur

Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH menuturkan, melihat kesepakatan dewan pengupahan yang belum menunjukkan keberpihakan kepada buruh bukanlah hal yang baru bagi pihaknya.

Dirinya mengakui memang tidak bisa hanya berpangku tangan mengharap pemerintah untuk membantu pekerja/buruh karena ujung-ujungnya hanya kekecewaan.

Sebagai ontoh hari ini, UMK yang ditetapkan mencerminkan buruh dipandang sebelah mata, padahal himpitan dan tekanan ekonomi begitu besar dirasakan buruh/pekerja.

Ia berharap adanya peningkatan UMK yang memadai dari pemegang kebijakan. Setidaknya UMK disesuaikan dengan kebijakan pemerintah saat ini, salah satunya BPJS naik 100% setidaknya UMK naik 15%, itupun sebenarnya jauh daripada cukup.

"Karena dampak kebijakan pemerintah terhadap BPJS tersebut berimbas kemana-mana, yang pasti menambah beban masyarakat," katanya, Kamis (7/11/2019).

Lebih lanjut Ia menuturkan bila manusia punya urat terkejut, maka buruh sudah lama putus urat terkejutnya.

Sudah biasa bagi buruh jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak terlalu berpengaruh padanya.

Roby mempertanyakan apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap pekerja/buruh? Dan bahkan dirinya lupa, kapan terakhir kali buruh/pekerja dibantu.

Banyak permasalahan buruh yang tidak selesai dan bahkan selalu berulang terjadi.

Masih ada perusahaan dan badan usaha yang mempekerjakan pekerja/buruh memberi gaji dibawah UMK.

Masih terjadi pula Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberi pesangon yang sesuai dan bahkan tanpa pesangon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved