Dewan Pengupahan Sepakati UMK Singkawang, Serikat Buruh Angkat Bicara

Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 2.537.875.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kota Singkawang, Roby Sanjaya, SH 

Kemudian masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dan mengirim sales keluar Singkawang tanpa diberi uang makan.

"Pokoknya di Singkawang ini banyak Perusahaan yang tidak mengikuti UU Ketenagakerjaan, padahal kita adalah negara hukum, semua harus sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Menurutnya, akar masalah dari semua ini adalah tidak seriusnya Pemerintah Kota Singkawang dalam mengurusi buruh/tenaga kerja.

Cara melihatnya gampang, di Kota Singkawang ada sekitar 600 hingga 700 perusahaan dan badan usaha, tetapi yang mengurusi 700 perusahaan tersebut hanya 4 orang, yaitu di bidang Ketenagakerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan.

Dari 4 orang itu bagian teknisnya, atau bahasa Singkawangnya bagian "kulu kilek" sorang jak.

Dengan jumlah perusahaan dan masalah yang begitu banyak, minimal diperlukan 10 orang bagian teknis (lapangan).

Hal ini diketahui karena kepedulian pihaknya pada buruh/tenaga kerja.

Mereka pun prihatin buruh tidak mendapat perhatian serius khususnya di Kota Singkawang sebagai Kota Pariwisata.

Kemudian bila dilihat ke dalam lagi, program dan kerjanya sangat jauh dari yang seharusnya dilakukan.

Tidak bisa tidak, dinas harus melakukan jemput bola dan gencar sosialisasi UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.

"Jika masih seperti ini, 700 perusahaan hanya ditangani 4 orang, superman pun saya rasa tak akan mampu," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved