Komisi Yudisial Kalbar Gelar Edukasi Publik, Ajak Jurnalis dan Mahasiswa Bantu Awasi Hakim

Ke pengadilan misalnya, pada saat liputan apabila mendapat informasi ada pelanggaran etik, bisa dilaporkan sehingga bisa cepat diproses.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kegiatan Edukasi Publik tentang Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Canopy Center, Rabu (6/11/2019). 

"Kalau di Kalbar, kita masuk 5 besar pelaporan. Jumlahnya ada 4 dan sudah kita sampaikan ke pusat," ujarnya

Ia menerangkan kebanyakan biasanya di perkara perdata.

Di perkara perdata itu, kalau ada putusan yang tidak memihak mereka, mereka selalu mencari usaha katakanlah mereka merasa pertimbangan hakim itu tidak layak.

Tapi, kalau kami kan tidak boleh.

Biasanya laporan itu kita terima dulu putusan itu.

Makanya, setiap pengaduan yang disampaikan ke KY, wajib menyampaikan salinan putusan.

Dari situlah kita bisa menganalisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Tenaga ahli kita adalah mantan-mantan hakim dan mantan-mantan jaksa, mereka lah yang menganalisa. Mereka yang tahu ada rasa asin dan rasa manis," ujarnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved