Komisi Yudisial Kalbar Gelar Edukasi Publik, Ajak Jurnalis dan Mahasiswa Bantu Awasi Hakim

Ke pengadilan misalnya, pada saat liputan apabila mendapat informasi ada pelanggaran etik, bisa dilaporkan sehingga bisa cepat diproses.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kegiatan Edukasi Publik tentang Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Canopy Center, Rabu (6/11/2019). 

Komisi Yudisial Kalbar Gelar Edukasi Publik, Ajak Jurnalis dan Mahasiswa Bantu Awasi Hakim

PONTIANAK - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat mengajak para jurnalis dan mahasiswa untuk mengawasi hakim.

Ajakan tersebut diutarakan Koordinator Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat Budi Darmawan saat kegiatan Edukasi Publik tentang Peran Media dan Mahasiswa Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Canopy Center, Rabu (6/11/2019)

Ia mengakui bahwa KY di Kalbar saat ini memiliki keterbatasan personel dalam mengawasi hakim.

Baca: Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Kalbar Awasi Hakim

Baca: Uskup Agus Pimpin Pengucapan Sumpah Hakim Anggota Tribunal KAP

Bukan hanya di Kalbar, bahkan secara nasional personel KY yang jumlahnya kurang dari 500 orang tidak sebanding dengan jumlah hakim yang harus diawasi, yakni sejumlah 8 ribu lebih.

"Tidak hanya di Kalbar dan daerah lain, di Jakarta juga seperti itu. Kenapa, karena jumlah hakim dari peradilan tingkat pertama, mulai dari Papua sampai Aceh jumlahnya 8 ribu lebih. Sementara kapasitas KY sendiri kan terbatas. Di pusat, jumlah personelnya tidak sampai 500," ujarnya

Di Kalbar sendiri KY hanya beranggotakan 5 orang.

Sementara jumlah total yang harus diawasi mencapai 250 hakim, yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

"Di daerah misalnya, kita di Kalbar ada 10 pengadilan negeri dan 9 pengadilan agama. Itu belum termasuk militer dan PTUN. Kalau ditotalkan itu kurang lebih 250-an hakim di Kalbar yang harus kita awasi," ucapnya.

Pengawasan hakim tentu harus mendapat dukungan dan support dari teman-teman, terutama teman-teman media nih karena teman-teman media ini kan jaringannya luar biasa.

Ke pengadilan misalnya, pada saat liputan apabila mendapat informasi ada pelanggaran etik, bisa dilaporkan sehingga bisa cepat diproses.

"Pentingnya keterlibatan jurnalis dan mahasiswa dalam mengawasi hakim. laporan dari masyarakat yang diterima KY terhadap pelanggaran etik hakim kebanyakan berasal dari informasi yang didapat dari jurnalis," ujarnya.

Lebih jauh Budi menerangkan bahwa sepanjang tahun 2019, KY RI sudah menerima seribu lebih laporan yang berkenaan dengan pelanggaran etik hakim.

Sementara di wilayah Kalbar, sambung dia, terdapat 4 laporan yang diterima dan keempatnya sudah disampaikan ke KY RI.

Secara global seribu lebih secara nasional.

"Kalau di Kalbar, kita masuk 5 besar pelaporan. Jumlahnya ada 4 dan sudah kita sampaikan ke pusat," ujarnya

Ia menerangkan kebanyakan biasanya di perkara perdata.

Di perkara perdata itu, kalau ada putusan yang tidak memihak mereka, mereka selalu mencari usaha katakanlah mereka merasa pertimbangan hakim itu tidak layak.

Tapi, kalau kami kan tidak boleh.

Biasanya laporan itu kita terima dulu putusan itu.

Makanya, setiap pengaduan yang disampaikan ke KY, wajib menyampaikan salinan putusan.

Dari situlah kita bisa menganalisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

"Tenaga ahli kita adalah mantan-mantan hakim dan mantan-mantan jaksa, mereka lah yang menganalisa. Mereka yang tahu ada rasa asin dan rasa manis," ujarnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved