Terkait ASN Terseret Korupsi Embung, Palentinus: Akan Kami Pelajari Dulu
Palentinus menyebut masih akan mempelajari kasus tersebut sebelum memberikan komentarnya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Terkait ASN Terseret Korupsi Embung, Palentinus: Akan Kami Pelajari Dulu
SINTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus belum bersedia berkomentar banyak terkait dengan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang yang terjerat korupsi.
Palentinus menyebut masih akan mempelajari kasus tersebut sebelum memberikan komentarnya.
“Akan kami pelajari dulu terkait dengan kasus tersebut,” kata Palentinus kepada Tribun Pontianak, Selasa (5/11) melalui pesan WhatsApp.
Satu tersangka berinisial HRN masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatannya di Dinas PU Kabupaten Sintang sebagai Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
HRS ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sintang bersama dua rekannya, SHM dan MSK pada tahun 2018. Ketiganya terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang. Dari perhitungan BPK, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 598.475.899.
Baca: Resmikan Pemakaman Mater Dolorosa Paroki, Ini Pesan Wabup Pamero
Baca: Ketua STKIP Melawi Ucap Selamat Pada Kades Melana Raih Penghargaan Inovasi Desa PID Tingkat Nasional
Baru siang ini, Selasa (5/11) tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.
“Untuk sementara belum bisa kami komentari. Mohon maaf ya,” kata Palentinus.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp