BNN Keluarkan Sikap Untuk Daun Kratom, Efeknya 13 Kali dari Morfin
Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakagan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya
BNN Keluarkan Sikap Untuk Daun Kratom, Efeknya 13 Kali dari Morfin
PONTIANAK - Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakagan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya.
Bahkan BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom ini dan itu disampaikan pada saat focus group discussion yang dilakukan BNN bersama Forkompimda Kalbar dan kabupaten kota se Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).
Baca: Polemik Daun Kratom, BNN Pusat Gelar FGD Bersama Forkompimda Kalbar
Baca: Rajuliansyah : KOPRABUH Wadah Cari Solusi Daun Kratom
Baca: Yohanis Tegaskan Tak Ada Pemerintah Larang Kelola Daun Kratom
Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Kratom masuk kategori golongan 1 didalam narkotika.
Kemudian sikap BNN terhadap Kratom juga dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia.
Dalam sikap itu, BNN memasulan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
Bahkan dijelaskan pula bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daun-kratom-dan-bajakah.jpg)