Yohanis Tegaskan Tak Ada Pemerintah Larang Kelola Daun Kratom
Ketua Umum KOPRABUH Yohanis Walean memastikan, hingga saat ini belum aturan pelarangan terhadap komoditas tanaman daun kratom
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Yohanis Tegaskan Tak Ada Pemerintah Larang Kelola Daun Kratom
KAPUAS HULU - Ketua Umum KOPRABUH Yohanis Walean memastikan, hingga saat ini belum aturan pelarangan terhadap komoditas tanaman daun kratom.
Untuk sementara, daun kratom tidak dilarang oleh Pemerintah.
"Jadi barang ini bermanfaat nilai ekspor dan dibeli oleh negara yang tidak melarang, disana legal digunakan untuk hal yang bermanfaat. ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Baca: VIDEO: Perkuat Daun Kratom, Kapuas Hulu Terbentuk KOPRABUH Hayati Borneo
Baca: Yohanis Varioanto: Kalau Ada Permainan Anah Buah Saya, Pasti Ditangkap
Hanya saja tegas Yohanis, dilarang oleh Pemerintah adalah pengolahan daun kratom untuk bahan kemasan obat dan suplemen. "Silahkan masyarakat kerjakan daun kratom dengan cara olahan yang sudah baik seperti saat ini," ucapnya.
Yohanis menjelaskan, bagi KOPRABUH kratom tidak dilarang, makanya akan dikerjakan dalam koperasi ini. Hanya saja dalam Koprabuh diatur sesuai tingkat kemampuan.
"Misal kemampuannya masih menanam dan memanen, kemudian ada kemampuan mengolah dan menjual itu masuk pada tugas masing - masing," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak