BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran

Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BNN: Daun Kratom Narkotika Golongan I, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran 

Daun Kratom Kategori Narkotika Golongan I, Bentuk Bubuk dan Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran

PONTIANAK - Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya.

Bahkan BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom.

Hal itu disampaikan pada saat focus group discussion yang dilakukan BNN bersama Forkompimda Kalbar dan kabupaten kota se-Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Daun Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Kemudian sikap BNN terhadap Kratom juga dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia.

Baca: Manfaat Daun Kratom dan Legalitasnya

Baca: Bernilai Ekonomi Tinggi! Ini Manfaat Daun Kratom dan Legalitasnya di Mata Hukum

Dalam sikap itu, BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

Bahkan dijelaskan pula bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Heru Winarko memberikan jawaban saat ditanya apakah saat ini bisnis kratom dan budidaya kratom legal atau ilegal.

Heru Winarko mengatakan, soal bisnis dan budidaya kratom ini bukan masalah legal dan ilegal.

"Tapi pelan-pelan ditertibkan. Memang saat ini kalau dalam bentuk tanaman belum jadi permasalahan, tapi apabila sudah dalam bentuk kemasan dan ekstrak sudah dilarang saat ini," katanya, dalam FGD di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Heru Winarko menegaskan secara bertahap akan disosialisasikan pada masyrarakat terkait tanaman Kratom ini.

Memang saat ini kalau dipasarkan dalam bentuk bubuk dan lain-lain sesuai peraturan BPPOM ada larangan Kratom tidak boleh dijadikan ekstrak makanan serta obat tradisional.

"Yang memutuskan larangan nanti bukan BNN tapi kita bawa pada pemerintah pusat antar kementerian. Kami hanya menyampaikan segala permasalahan dan plus minus terkait keberadaan daun Kratom," ujarnya.

Aturan penggolangan Kratom pada Narkotokan golongan satu juga akan dikeluarkan dari komite penggolongan narkoba sehingga menjadi dasar dan pihaknya terus sosialisasikan dalam masa transisi ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved