TRIBUNWIKI
MANFAAT Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
MANFAAT Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Baca: SYARAT Pengajuan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Berikut syarat administrasinya:
1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian
pemanfaatan tanah.
2. Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi).
3. Data pemilik bangunan.
4. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
5. surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan
tahun berkenaan.
6. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan/upaya pengelolaan lingkungan bagi yang terkena kewajiban.
Selain persyaratan administrasi, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen rencana teknis.
Baca: SYARAT Dokumen Rencana Teknis Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat memberikan sejumlah manfaat.
Demikian informasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Berikut paparannya:
1. Pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan.
2. Memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon, dan gas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak