TRIBUNWIKI
SYARAT Dokumen Rencana Teknis Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan pembuatan IMB
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
SYARAT Dokumen Rencana Teknis Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain syarat administrasi, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen rencana teknis.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Baca: SYARAT Pengajuan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Baca: Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
Berikut syarat dokumen rencana teknis yang mesti dilampirkan:
1. Gambar rencana/arsitektur bangunan.
2. Gambar sistem struktur.
3. Gambar sistem utilitas.
4. Perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih.
5. Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal.
6. Data penyedia jasa perencanaan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak