TRIBUNWIKI
SYARAT Pengajuan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
SYARAT Pengajuan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Baca: Dinas Transmigrasi Kayong Utara Usulkan UMK 2020 Rp 2,7 Juta
Baca: Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
Berikut syarat administrasinya:
1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.
2. Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi).
3. Data pemilik bangunan.
4. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
5. surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun berkenaan.
6. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan/upaya pengelolaan lingkungan bagi yang terkena kewajiban.
Selain persyaratan administrasi, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen rencana teknis.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak