KRONOLOGI Pesta Narkoba di Pontianak, 2 Wanita dan 7 Pria hingga Barang Bukti 0,5 Ons Sabu-sabu

Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pontianak Timur

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KRONOLOGI Pesta Narkoba di Pontianak, 2 Wanita dan 7 Pria hingga Barang Bukti 0,5 Ons Sabu-sabu 

KRONOLOGI Pesta Narkoba di Pontianak, 2 Wanita dan 7 Pria hingga Barang Bukti 1,5 Ons Sabu-sabu

PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pontianak Timur, Jumat (1/11/2019), Siang.

Dari sembilan orang, dua di antaranya merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.

Masing masing berinisial AR, AD, LW, DM, IC, SF, dan SR, FT (wanita), MA (wanita), di salah satu rumah warga.

Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melakukan sambang penyuluhan di lokasi yang diduga rawan akan peredaran narkoba.

Dijelaskan melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Timur, Ipda Iskak Pujianto mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyuluhan, petugas lantas melakulan tindakan penggeledahan.

Baca: KRONOLOGI Oknum Polisi Berhentikan Paksa Mobil Ambulans yang Bawa Pasien hingga Viral di Sosmed

Baca: Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Cabuli 3 Siswi SD, Modus Periksa Kesehatan hingga Air Masuk Mulut

Giat dilakukan di lokasi yang diduga dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba jenis Sabu di Kampung Beting wilayah Pontianak Timur.

"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah kontrakan yang dicurigai ada beberapa orang yang mencurigakan," ujarnya.

"Selanjutnya dari pihak anggota kepolisian mendatangi rumah kontrakan tersebut, dan ketika petugas masuk ternyata di dalam kontrakan sedang ada beberapa orang yang sedang menggunakan sabu," imbuhnya.

Dari situ, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari salah seorang di antaranya yang berinisial AR,

"Ditemukan barang diduga sabu untuk dijual kepada orang lain," ungkapnya pada Tribun Senin (4/11/2019).

Setelah itu, petugas melakulan pengembangan, ternyata didalam kamar yang saat itu sedang ada tersangka lain yakni AD dan FT.

Ditemukan kurang lebih 1/2 (setengah) ons diduga sabu yang berada didalam tas kecil warna coklat.

Dan pengakuan dari AR, ia bekerja sebagai penjaga lapak dan menjualkan barang berupa sabu dari pemiliknya milik AD tersebut.

Dan AD mengungkapkan bahwa sabu kurang lebih sebanyak 1/2 (setengah) ons itu didapat dari AP yang saat ini buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved