Kepala Daerah dan DPRD di Kalbar Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan
Kita siap menerima sanksi kalau memang hal seperti itu, ya mau gak maulah. Kita mau bagaimanakan Sujianto
"Saya coba cek dulu, yang penting kita sudah masukin, tinggal tunggu jadwal saja," tuturnya.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Sambas. Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan RAPBD Sambas 2020 saat ini sedang dalam pembahasan.
"Sedang dalam pembahasan," ujarnya, saat dikonfirmasi via aplikasi chatting, Jumat (1/11).
Ia berharap dalam pembahasan nanti tidak ada kendala dan bisa berjalan cepat. Sehingga tidak melebihi rentang waktu yang ditentukan yaitu 30 November.
"Mudahan-mudahan cepat," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait dengan pembahasan anggaran tahun 2020, Atbah menegaskan pemkab sudah melakukannya.
"Kita terus bermitra dan bersinergi," katanya.
Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto mengungkapkan, pembahasan APBD Kota Singkawang 2020 terkendala belum dibentuknya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
DPRD masih menunggu hasil evaluasi tata tertib (tatib) pembentukan AKD, yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia menjelaskan, anggaran daerah akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Singkawang yang penjadwalannya dilakukan Badan Musyawarah (Bamus).
Namun saat ini, kedua badan itu belum terbentuk.
"Jadi memang harapan kita ingin cepat, tapi dengan kondisi tatib belum ada, ya tertunda lah," kata Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, Jumat (1/11).
Sujianto tidak bisa memastikan tanggal 30 November 2019 yang menjadi deadline penetapan APBD 2020 dapat diselesaikan tepat waktu. Dalam peraturan pemerintah pembahasan APBD dilakukan selama 60 hari.
Sementara bila diberikan waktu hanya satu hingga dua minggu yakni 14 hari, tidak memungkinkan untuk membahas APBD secara proposional.
Agar proses pembahasan dapat dilaksanakan, AKD harus segera terbentuk karena dasarnya membahas APBD harus di badan anggaran.
Sujianto mengakui dirinya sudah mendapatkan informasi kalau RAPBD 2020 telah diserahkan Pemkot Singkawang ke DPRD Kota Singkawang.
RAPBD ini memerlukan surat pengantar resmi dari Wali Kota Singkawang yang nantinya dijadwalkan untuk dibahas setelah AKD terbentuk.