TRIBUNWIKI
Buka Kantor Cabang? Pemilik SIUP Harus Penuhi Syarat Berikut
Pemilik SIUP yang akan membuka kantor cabang atau perwakilan perusahaan wajib melapor secara tertulis kepada pejabat penerbit
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Buka Kantor Cabang? Pemilik SIUP Harus Penuhi Syarat Berikut
KAYONG UTARA - Pemilik Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP) yang akan membuka kantor cabang atau perwakilan perusahaan wajib melapor secara tertulis kepada pejabat penerbit.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca: Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
Pelaporan harus dilengkapi dengan sejumlah syarat administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIUP.
2. Fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan.
Baca: SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara
3. Fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan.
4. Surat penunjukan sebagai penanggung jawab kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan.
5. Surat pernyataan kebenaran lokasi usaha perusahaan dari penanggung jawab kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan.
Baca: Berikut Langkah Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syarat-permohonan-siup-mb-kayong-utara.jpg)