TRIBUNWIKI
Berikut Langkah Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Disdukcapil
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Berikut Langkah Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut langkah-langkah pengurusannya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan ke Disdukcapil.
2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
Baca: Ini 12 Simbol Pada Lambang Pemkab Kayong Utara
Baca: SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas, kecamatan, atau desa.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA maksimal.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak