TRIBUNWIKI
SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus Perseroan Terbatas (PT).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca: Bupati Citra Ungkap Dampak Buruk Perkebunan Sawit di Kayong Utara
Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Fotokopi akta perubahan perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Fotokopi keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari
pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar.
Baca: Berikut Langkah Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
4. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab sebanyak 2 (dua)
lembar.
5. Surat pernyataan kebenaran lokasi usaha perusahaan dari penanggung
jawab.
6. Fotokopi surat izin gangguan sebanyak 2 (dua) lembar.
7. Pasfoto penanggung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Baca: Tiga Mahasiswa Kayong Utara Lulus dengan IPK Memuaskan dari Fakultas Kedokteran Unisma
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak