TRIBUNWIKI
Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan SIUP
Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca: SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara
Baca: Ini Syarat Urus SIUP Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara
Berikut persyaratan administrasinya:
1. Melampirkan SIUP asli.
2. Laporan keuangan perusahaan atau neraca perusahaan tahun terakhir.
3. Data pendukung perubahan.
4. Pasfoto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Komisi DPRD Sintang Bertambah, Berikut Nama Ketua dan Anggotanya |
![]() |
---|
Jadwal Smart SIM Keliling Minggu Kedua Bulan November |
![]() |
---|
Gerai Container Kebab by Baba Rafi Cabang Pontianak, Disini Alamatnya |
![]() |
---|
FORKI Kalbar Loloskan 1 Atlet ke Ajang PON 2020, Aulia Rabiatul Adawiyah Akan Berjuang di Papua |
![]() |
---|
13 Syarat Calon Kepala Desa di Kayong Utara |
![]() |
---|