TRIBUNWIKI

Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan SIUP

Tayang:
NET
ILUSTRASI 

Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara

KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.

Baca: SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara

Baca: Ini Syarat Urus SIUP Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara

Berikut persyaratan administrasinya:

1. Melampirkan SIUP asli.

2. Laporan keuangan perusahaan atau neraca perusahaan tahun terakhir.

3. Data pendukung perubahan.

4. Pasfoto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved