TRIBUNWIKI
Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan SIUP
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Syarat Urus Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk permohonan perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca: SYARAT Pengurusan SIUP khusus Perseroan Terbatas di Kayong Utara
Baca: Ini Syarat Urus SIUP Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara
Berikut persyaratan administrasinya:
1. Melampirkan SIUP asli.
2. Laporan keuangan perusahaan atau neraca perusahaan tahun terakhir.
3. Data pendukung perubahan.
4. Pasfoto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syarat-permohonan-siup-mb-kayong-utara.jpg)