BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan Kejati Kalbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH) pada Senin (4/11/2019) siang.
Penahanan ATH terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan saat di konfirmasi membenarkan Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Penahanan Abang Tambul Husein.
"Tadi siang sekitar pukul 13.35 WIB, sekarang sudah dititipkan ke Rutan Kelas II Pontianak," ujar Pantja saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.
Lebih lanjut, Pantja menuturkan di lakukan penahanan ATH datang sendiri ke kantor kejati Kalbar
Sementara Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan bahwa ATH telah mangkir dua kali pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Pada Selasa (10/9) siang, Tambul Husin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan, kedatangan Abang Tambul Husin memenuhi panggilan penyidik. Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Hari ini dia (Tambul Husin, RED) diperiksa sebagai saksi. Memang benar dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus kemarin," kata Pantja ditemui di Kantor Kejati Kalbar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dengan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan beberapa hari ke depan.
Baca: Mobil Dinas Pemkot Singkawang Rusak Padah Menghantam Pohon Palem, Ini Kata Saksi Mata