Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras, Polisi Tangkap Pria Asal Surabaya

Tersangka RIW merupakan warga Surabaya dan mengaku baru sekali melakukan pengiriman miras dengan tujuan Semarang melalui kapal.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Press release pengungkapan kasus minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi di Aula Mapolresta, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2019). Dari satu buah truk yang diamankan petugas kepolisian pada tanggal 24 Oktober lalu, diamankan 4.111 botol minuman 12 merk. 

“Setelah dilakukan pendalaman izin usaha perdagangannya, sopir tidak bisa menunjukkan. Bahkan tersangka, sampai saat ini juga belum dapat menunjukkan izin usaha perdagangan miras,” ungkap Kapolresta.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap RIW alias B dilakukan karena petugas khawatir tersangka akan kembali melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman barang yang sama sekitar beberapa bulan lalu sebanyak 20 kotak, masing-masing kotak berisi 12 botol miras. Saat itu ia berhasil mengirim barang tersebut ke Surabaya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved