Tim Satgas Waspada Investasi Telah Memblokir 1.773 Fintech Lending Ilegal

Satu diantara cara yang bisa dilakukan, selain memblokir dan memberhentikan perkembangan fintech lending ilegal tersebut.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muzammilul Abrori
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing saat berikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yang dilaksanakan di aula Fakultas Hukum Unibersitas Tanjungpura kota Pontianak, pada Rabu (30/10/2019) siang. 

Tim Satgas Waspada Investasi Telah Memblokir 1.773 Fintech Lending Ilegal

PONTIANAK - Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini telah memblokir 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada Rabu (30/10/2019).

Oleh karena itu, dalam memberantas fintech lending ilegal tersebut dilakukanlah beberapa upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi adalah memblokir finech lending ilegal tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian.

Kemudian juga kita mengumumkan juga kepada masyarakat, dan kita hentikan kegiatannya.

Baca: Ketua Satgas Waspada Investasi Beri Tips Bagaimana Meminjam pada Pinjaman Online

Baca: Pengamat Politik Sebut DPMPTSP Jakarta Harus Dorong Investasi

"Yang legal saat ini ada 127. Oleh karena itu, perkembangan fintech lending ilegal ini sangat mengkhawatirkan, karena sudah sampai 1773," katanya saat diwawancarai setelah mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UNTAN, pada Rabu (30/10/2019).

Kemudian dikatakannya juga, satu diantara cara yang bisa dilakukan, selain memblokir dan memberhentikan perkembangan fintech lending ilegal tersebut, ialah dengan cara menghimbau kepada masyarakat, agar waspada terhadap penawaran fintech lending ilegal ini.

"Karena ini sangat merugikan, merugikannya bunganya sangat tinggi, fee nya sangat tinggi. Contohnya seperti masyatakat meminjam satu juta, dan yang ditransfer hanya enam ratus ribu. Lalu nantinya juga bunganya tinggi, serta bunganya tidak terbatas," jelasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved