Polri Luncurkan Smart SIM, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Tidak terkecuali di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu. Kami sudah membuka pelayanan pembuatan Smart SIM.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Sukma Prananta   

Polri Luncurkan Smart SIM, Ini Penjelasan Kasat Lantas

KAPUAS HULU - Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Sukma Prananta menyatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar.

"Smart SIM itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi, salah satu contohnya seperti Samsat online," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Sukma menjelaskan, SIM Pintar itu merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan Korlantas Polri untuk memaksimalkan pelayanan publik dan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat.

Baca: Pemkab Dorong Perusahaan Sawit di Ketapang Bersertifikat RSPO

Baca: Erma Persilahkan Rupinus Keluar dari Demokrat

"Tidak terkecuali di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu. Kami sudah membuka pelayanan pembuatan Smart SIM. Dimana Keunggulan Smart SIM tersebut dapat digunakan untuk ATM, membayar denda dan belanja," ucap AKP Sukma Prananta.

Sukma menuturkan, untuk animo masyarakat dalam pembuatan Smart SIM tersebut terbilang cukup tinggi.

"Terkait proses pembuatan, sama dengan yang lama sebagaimana yang ditentukan dalam Undang Undang. Jika masa berlakunya belum habis, SIM lama juga bisa di upgrade ke Smart SIM,” jelasnya AKP Sukma Prananta.

Adapun pelayanan pembuatan Smart SIM lanjut Sukma, sudah  berjalan selama satu bulan terakhir ini.

Sedangkan untuk stok material pembuatannya, saat ini masih tersedia. "Kita mengajukan material waktu itu sebanyak lima ribu blanko,” ucapnya.

Ditanya terkait biaya pembuatan Smart SIM, Sukma menerangkan, untuk Smart SIM A baru yaitu seharga Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan perpanjangan SIM Rp 75 ribu.

Baca: Pengamat: Demokrat Ganti Rupinus di Pilkada Dinilai Wajar Karena Tak Torehkan Prestasi

Baca: DPC ISKA Sanggau Salurkan Bantuan Kepada Emiliyana Penderita Tumor di Kembayan

Pada kesempatan yang sama, Sukma juga memaparkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sejak Januari hingga Oktober 2019 yaitu sebanyak 8 kasus.

"Dari 8 kasus tersebut, 5 kasus sudah selesai dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sedangkan pelajar dibawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua terutama bagi pelajar, Kasat Lantas masih memberikan toleransi asalkan mereka tidak melakukan pelanggaran lalulintas.

"Tapi, kalau bisa surat menyurat seperti kartu pelajar dan kelengkapan berkendara harus dilengkapi,” ucapnya.

Dengan ini Sukma menghimbau, kepada para orang tua, sebaiknya anak dibawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan sendiri, sebab khawatir terjadinya lakalantas.

"Apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang tua pula yang rugi," ungkapnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved