Pemkab Dorong Perusahaan Sawit di Ketapang Bersertifikat RSPO

Setelah mendapatkan RSPO, baru kemudian membina KUD untuk mendapatkan sertifikat RSPO.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang, H. Farhan, SE., M. Si (ke-5 dari kiri) dan Presiden Direktur Cargill-Poliplant Group, Anthony Yeow (ke-6 dari kiri) berfoto bersama dengan 8 KUD petani plasma PIR-TRANS PT. Poliplant Sejahtera penerima premium RSPO 

Pemkab Dorong Perusahaan Sawit di Ketapang Bersertifikat RSPO

 KETAPANG - Sebanyak 3.019 petani plasma binaan dari satu diantara perkebunan kelapa sawit milik Cargill, PT Poliplant Sejahtera (PSA), mendapatkan premi perdana dari penjualan produk bersertifikasi Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO).

Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah Ketapang, Farhan, mendukung adanya sertifikasi bagi koperasi perkebunan yang ada di Ketapang.

Sertifikasi itu dianggap memiliki banyak manfaat. Selain dapat meningkatkan pendapatan, sistem kerja yang aman, juga merupakan program pertanian yang mengedepankan keberlangsungan lingkungan.

Baca: VIDEO: Kapal Wisata di Taman Alun Kapuas

Baca: Erma Persilahkan Rupinus Keluar dari Demokrat

"Tantangan hari ini adalah perdagangan hijau. Semua harus memenuhi standar lingkungan. Supaya bisnis ini berkesinambungan," kata Farhan, Senin (28/10/2019) usai menghadiri pembagian premi kepada petani binaan Cargill yang telah memiliki sertifikat RSPO.

Farhan menjelaskan, sertifikat RSPO ini adalah sertifikat yang diakui oleh dunia. Namun, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Jika perusahaan ingin bersertifikat RSPO, maka harus memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan. Salah satu perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikat RSPO ini adalah Cargill.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga berhasil membina sejumlah KUD untuk mendapatkan sertifikat RSPO.

"Dengan kesuksesan Cargill ini, Pemda akan mendorong perusahaan lain yang belum memiliki sertifikat RSPO, kemudian membina koperasinya untuk memiliki sertifikat RSPO," jelasnya.

Dilanjutkannya, sertifikat RSPO itu kata kuncinya adalah di perusahaan inti. Perusahaan inti inilah yang menurut Farhan harus menfasilitasi KUD untuk mendapatkan sertifikat RSPO, karena yang mengetahui itu adalah perusahaan.

Pemkab Ketapang mendorong perusahaan lain untuk mendapatkan sertifikat RSPO.

Setelah mendapatkan RSPO, baru kemudian membina KUD untuk mendapatkan sertifikat RSPO.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved