Upah Kalbar Masih Terendah, Gubernur Bentuk Tim Kajian

"Nanti yang demo-demo itu tak akan saya urus. Karena ke depan kita pastikan tetap ada perubahan dan ada kenaikan," ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan unjuk rasa dalam rangka Hari Huruh International atau May Day di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019). Ada 10 tuntutan FPR, satu diantaranya adalah mendesak pemerintah agar menaikkan upah buruh dan cabut PP No.78 tentang pengupahan 2015 karena telah menyengsarakan kehidupan kaum buruh dibawah upah yang sangat rendah. 

"Jadi untuk menghitungnya UMP tahun berjalan ini dikali dengan inflasi juga kenaikan pertumbuhan produk domestik bruto," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa menteri ketenaga kerjaan pada 25 Oktober 2019 sudah mengirimkan surat mengenai hal ini

"Kalau untuk inflasi nasional 3,9 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domesitik Bruto kita 5.12 persen. Jadi kalau ditotal menjadi 8,51 persen. Lalu angka ini dikali dengan angka UMR tahun berjalan dan dapatlah jumlahnya," ujarnya.

Jumlah ini ditambah dengan upah tahun berjalan yang menjadi upah tahun depan. "Jadi kami tidak bisa menambah orang dan memang formulanya seperti itu. Dari tahun lalu ke tahun sekarang kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan hitungan ," ujarnya.

Ia mengatakan untuk tahun depan akan berbeda formula yang digunakan dan juga sudah disosialisasikan untuk tahun 2021, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak yang datanya disurvei Badan Pusat Statistik (BPS).

"Maka tahun depan perhitungan tidak menggunakan formula ini lagi tapi menggunakan kebutuhan hidup layak. Perhitungan ini memang sudah secara nasional dan sudah ada rumusnya. Tiap provinsi juga menggunakan formulanya sama tinggal masukan inflasi, pertumbuhan PBB berapa," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved