Upah Kalbar Masih Terendah, Gubernur Bentuk Tim Kajian

"Nanti yang demo-demo itu tak akan saya urus. Karena ke depan kita pastikan tetap ada perubahan dan ada kenaikan," ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan unjuk rasa dalam rangka Hari Huruh International atau May Day di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019). Ada 10 tuntutan FPR, satu diantaranya adalah mendesak pemerintah agar menaikkan upah buruh dan cabut PP No.78 tentang pengupahan 2015 karena telah menyengsarakan kehidupan kaum buruh dibawah upah yang sangat rendah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anggita Putri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan Upah Minimum Regional (UMR) atau yang sekarang dikenal Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar menduduki peringkat terendah di bandingkan dari provinsi se Kalimantan.

"UMR kita se Kalimantan masih paling rendah, yakni di angka Rp 2,3 juta lebih. Yang lain sudah paling kecil Rp 2,6 juta," ujarnya, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan perhitungan untuk besaran UMR di dapat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi digabung, itulah perhitungan untuk kenaikan upah.

"Kita harus mengejar, kalau tidak kita akan selalu jauh. Kita mau tinggikan inflasi pasti pertumbuhan ekonomi rendah. Mau kuatkan pertumbuhan ekonomi sampai di mana inflasi itu tidak mungkin. Ini teori paling bagus, tapi kita ambil dunia usaha dan ambil satu kebijakan itu," imbuh Midji.

Menurutnya, untuk se Kalimantan memang UMR paling rendah adalah Kalbar. Namun sejauh ini gubernur mengekui sudah membentuk tim khusus untuk mencari formulasi agar kedepan UMP Kalbar mendekati UMR provinsi lainnya.

"Kalau sekarang UMR di Kalbar hampir Rp 2,4 juta. Katim paling tinggi, karena daerah industri. Dengan Kalsel kita juga masih rendah. Mudah-mudahan satu dua tahun ke depan kita mendekati mereka," ujarnya.

Baca: Tiga Nama Siap Bertarung Mewakili Partai Demokrat di Sekadau, Nama Rupinus Tidak Tercantum

Baca: Neneng Kaget Menang Doorprize Mobil Hadiah Simpedes BRI Mempawah

Untuk itu, Midji berharap kepada semua serikat pekerja untuk mengkaji bersama aturannya.

"Nanti yang demo-demo itu tak akan saya urus. Karena ke depan kita pastikan tetap ada perubahan dan ada kenaikan," ujarnya.

Menurut Midji, kenaikan upah merupakan hasil dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Misalnya inflasi 4 persen pertumbuhan ekonomi 5 persen. Berarti upah naik 9 persen. Namun ia katakan sejak yang lalu itu, upah di Kalbar memang tidak tinggi sejak dari awal.

"Seharusnya dari awal kita berani mungkin waktu itu kita supaya investasi menarik. Sekarang kita akan bagi persektor. Jadi sektor yang SDA tak kembali setelah diekploitasi, disitu upahnya tidak sama dengan sektor lainnya," jelasnya.

Nantinya kata Midji, akan ada tim ahli dalam mengkaji hal ini. Sejauh ini formula UU untuk perhitung telah diambil dari pertumbuhan ekonomi plus inflasi, dan itu menjadi patokan untuk kenaikan upah .

"Kenapa kita dibawah karena upah pokok kita yang lalu sudah rendah. Sekarang hanya Rp 2,3 juta yang lain sudah di atas Rp 2.3 juta. Kita lihat formulanya kenapa begitu dan kita pelajari, lalu tanya pusat baru kita kaji," pungkasnya.

Formulasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius mengatakan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ada formulanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved