Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau
Terkait dengan pemilik Ruko yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Ia mempersilahkan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Eksekusi bangunan Ruko yang berdiri diatas tanah Pemda Sanggau di Jalan Setia Budi, Kelurahan Beringin, Kabupaten Sanggau, Senin (28/10/2019). Eksekusi menggunakan alat berat jenis eksavator.
"Kita tidak diberi kesempatan untuk hadirkan saksi ahli dalam hal ini yang buat sertifikat, Saya belikan ada yang mengukur. Ini hanya sepihak diukur sepihak, " katanya.
Jadi total tanah miliknya seluas 16 meter, karena dari batas itu ada dua meter dan yang ia beli 14 meter.
"Dari dinding itu 16 meter, itulah yang akurat. Ini bukan sikit kerugian, " ujarnya tanpa menyebutkan nilainya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak