Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau
Terkait dengan pemilik Ruko yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Ia mempersilahkan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau
SANGGAU-Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sanggau melakukan eksekusi terhadap satu unit bangunan Rumah toko (Ruko) yang berdiri di atas tanah Pemda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Beringin, Kabupaten Sanggau, Senin (28/10/2019).
Eksekusi menggunakan alat berat jenis eksavator.
Pantauan Tribun, eksekusi terhadap bangunan Ruko tersebut hanya dibagian yang mengenai tanah Pemda Sanggau tepatnya dibagian kanan Ruko.
Diketahui Ruko tersebut milik inisial AK.
Baca: Sat Pol PP Sanggau Kembali Hentikan Sementara Pekerjaan Bangunan Ruko di Jalan Setia Budi
Baca: Satpol PP Pantau Ketertiban Pemilik Kios Nusa Indah II dengan Mobil Damkar
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Sanggau, Victorianus didampingi beberapa Kasi di Satpol PP Sanggau.
Hadir juga dari TNI/Polri, Petugas Satpol PP Sanggau, perwakilan OPD dan instansi terkait lainya.
Kasat Pol PP Sanggau, Victorianus menyampaikan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah beberapa kali memperingati pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan bangunan yang mengenai tanah pemda.
"Bahkan dari Dinas Cipta Karya sudah tiga kali memberikam surat teguran. Kami dari Sat Pol PP juga sudah berdialog langsung dengan pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan, tapi dia masih melakukan pekerjaan. Hari ini kita eksekusi karena pemilik bangunan tidak mematuhi aturan," katanya.
Terkait dengan pemilik Ruko yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Ia mempersilahkan yang bersangkutan untuk melapor.
"Kalau mau menempuh jalur hukum silakan, kita tunggu,"ujarnya.
Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah pemda dilakukan sehubungan dengan adanya rencana pemerintah daerah yang akan menjadikan lokasi tersebut sebagai alun-alun Kota Sanggau.
Tidak hanya milik AK, ada beberapa bangunan lain yang juga akan segera dieksekusi Pemetintah Daerah dalam waktu dekat.
"Tanah ini untuk alun-alun Kota, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi seluruh masyarakat Sanggau, dan tentu bangunan yang lain yang mengganggu pembangunan alun-alun juga akan dieksekusi,"tegasnya.
Victorianus menambahkan, pembongkaran bangunan tetap dilakukan dengan cara-cara yang humanis, bukan emosional.
"Kita lakukan pembinaan dan pendekatan dulu," tuturnya.
Sementara itu, Pemilik ruko yang dieksekusi, Akuet mengaku akan menempuh jalur hukum atas dieksekusinya ruko miliknya.
"Kita tidak diberi kesempatan untuk hadirkan saksi ahli dalam hal ini yang buat sertifikat, Saya belikan ada yang mengukur. Ini hanya sepihak diukur sepihak, " katanya.
Jadi total tanah miliknya seluas 16 meter, karena dari batas itu ada dua meter dan yang ia beli 14 meter.
"Dari dinding itu 16 meter, itulah yang akurat. Ini bukan sikit kerugian, " ujarnya tanpa menyebutkan nilainya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak