SSCASN Terkini
Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Pemkot Pontianak Berlakukan IPK Minimal Bagi Pelamar CPNS
Hal tersebut dilakukan agar seluruh kebutuhan tenaga dalam mekanisme perekrutan CPNS dapat terisi secara keseluruhan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Pemkot Pontianak Berlakukan IPK Minimal Bagi Pelamar CPNS
PONTIANAK - Kepala BKPSDM Pontianak Multi Juto Bhatarendro menuturkan pihaknya memberlakukan ketentuan khusus yang berlaku secara otonom bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Pontianak, Yakni pemberlakukan Ipk minimal pendaftar yakni 2,75
"Ada syarat tertentu yang kami terapkan sebagai panitia lokal, yakni stadar minimal IPK yang sebesar 2,75," ujarnya.
Ia menerangkan berdasarkan ketentuan panitia perekrutan CPNS boleh memberlakukan syarat atau ketentuan lokal bagi pelamar CPNS di lingkungan Pemkot Pontianak.
Baca: Info CPNS 2019 Terbaru Hari Ini - Ketapang akan Buka 125 Formasi Penerimaan CPNS
Baca: RESMI Menteri Teken Penerimaan CPNS 2019, Jadwal & Siapkan Dokumen Ini dan Diunggah ke Portal SSCASN
"Untuk di daerah boleh mengatur seperti itu. Karena nantinya kita sendiri yang akan memakai tenaga para cpns tersebut," ujarnya.
Multi menuturkan alasan penerapan IPK minimal sesuai dengan visi dan misi dari Pemkot Pontianak yakni Pontianak kota khatulistiwa yang berwawasan lingkungan, cerdas dan mertabat.
Kalau masyarakat cerdas dan mertabat harus punya sumber daya manusia yang unggul.
"Saya pikir dengan IPK 2,75 yang di persyaratkan untuk pelamar CPNS tahun 2019 ini tetap saja animo pendaftar tetap tinggi dan pasti membludak," ujarnya, Senin (28/10/2019).
Dirinya menegaskan pada tahapan seleksi administrasi jika tetap ada pelamar yang ingin mendaftar untuk formasi di Pemkot Pontianak secara otomatis akan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, Multi juga memaparkan pemerintah kota Pontianak juga akan memberikan sanksi tegas berupa denda kepada para peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus akan tetapi menyatakan mengundurkan diri.
Hal tersebut dilakukan agar seluruh kebutuhan tenaga dalam mekanisme perekrutan CPNS dapat terisi secara keseluruhan.
"Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi yang lain. untuk besaran dendanya saat ini masih tahap pembahasan. Kita ingin dendanya sekitar Rp 50jutaan," tegasnya.
Menurutnya pemberlakuan seperti itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah di pulau Jawa.
"Tahun lalu kita ada CPNS yang sudah lulus tapi mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Hal seperti itu yang ingin kita antisipasi," pungkasnya.
Ketapang akan Buka 125 Formasi Penerimaan CPNS