Polres Mempawah Musnahkan Puluhan Gram Narkotika Jenis Sabu, Ini Tersangkanya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan total berat brutonya 44,3 gram yang dibagi pada 4 kantong klip plastik.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Polres Mempawah Musnahkan Puluhan Gram Narkotika Jenis Sabu, Ini Tersangkanya
MEMPAWAH - Polres Mempawah menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolres Mempawah, Jumat (25/10).
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 9 oktober lalu.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan total berat brutonya 44,3 gram yang dibagi pada 4 kantong klip plastik. Masing-masing berat brutonya, 22,30 gram, 7,57 gram, 6, 68 gram dan 7,75 gram," ujar Didik Dwi Santoso.
Baca: Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Laporkan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan
Baca: Kisah Gadis Pontianak Tulis Surat Cucu untuk Prabowo: Saya Bukan Cucu Prabowo, Kakek Ingin Bertemu
Kapolres mengatakan barang narkotika tersebut merupakan milik Kok Tjhun Fo atau Apo yang merupakan Desa Nusapati Sungai Pinyuh. Dimana menurut kapolres tersangka merupakan pengedar barang narkotika tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masayarakat dimana Apo ini biasa melakukan pembelian, menerima, menyerahkan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu. Melalui informasi ini lah petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah Kok Tjhun Fo tersebut," kata Didik Dwi Santoso.
Setelah melakukan penggeladahan inilah akhirnya pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika tersebut.
"Kemudian Kom Tjhun Fo ini bersama barang bukti kita bawa ke mapolres, dah hari ini kita lakukan pemusnahan barang buktinya," pungkas Didik Dwi Santoso.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp