Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsinya
Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsinya
KETAPANG - Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (22/10/2019).
Keempat unsur pimpinan itu yakni, Muhammad Febriadi (Golkar) menjabat Ketua DPRD. Kemudian Suprapto (PDIP), Mathoji (Gerindra) dan Jamhuri Amir (Hanura) sebagai Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Ketapang yang baru saja dilantik, M Febriadi mengatakan, setelah dilantik sebagai Ketua DPRD definitif akan langsung menjalankan tugas dan fungsi, seperti membentuk komisi-komisi dan badan-badan di DPRD.
Baca: Empat Unsur Pimpinan DPRD Ketapang Periode 2019 - 2024 Resmi Dilantik
Baca: Peringati Hari Santri Nasional, PCNU Ketapang Gelar Istighotsah Kubro
Baca: Uskup Keuskupan Ketapang Kunjungi Lingkungan Santo Bartolomeus
Kemudian, menyusun rencana kerja DPRD untuk disenergikan dengan rencana kerja dan Pemerintah Daerah. Sehingga apa yang menjadi keinginan atara Pemda dan DPRD berjalan baik sesuai teget, termasuk peningkatan SDM.
"Selain itu, kita juga melanjutkan pembahasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemda yang menjadi prioritas guna dijadikan Perda," kata Febriadi kepada media usai pelantikan.
Mengenai fungsi kontrol DPRD terhadap Pemda, ia mengaku tetap menjalankan tugas secara profesional, meskipun pimpinan DPRD dan Bupati berasal dari partai yang sama. Menurutnya, hal itu justru memudahkan komunikasi.
"Penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan UU terdiri dari Bupati dan DPRD. Meski Pimpinan Eksekutif dan Legislatif dari Parpol yang sama, maka akan lebih mudah lagi komunikasinya," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap melakukan fungsi pengawasan jika ada kebijakan Pemda menyangkut urusan publik dinilai keliru. Diantaranya melakukan pemanggilan guna meminta kejelasan.
"Kita profesional menjalankan tugas. Soal kebijakan Pemda, kita akan awasi. Tentunya melalui mekanisme dan tidak serta merta memvonis kebijakan itu salah," tandasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak