TRIBUNWIKI

Tips Membuat Paspor Anak 2019, Ini Syarat dan Cara Lengkap Daftar Via Online

Proses membuat paspor tahun 2019 terasa semakin mudah karena dapat mendaftar terlebih dulu via online

Tips Membuat Paspor Anak 2019, Ini Syarat dan Cara Lengkap Daftar Via Online

Banyak orangtua yang kesulitan membuat paspor untuk anak, langkahnya hampir sama dengan paspor orang dewasa.

Proses membuat paspor tahun 2019 terasa semakin mudah karena dapat mendaftar terlebih dulu via online, sebelum ke kantor imigrasi.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk anak tinggal membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan kantor imigrasi.

"Siapkan E-KTP kedua orangtua, KK, Akta lahir anak, buku nikah orangtua, paspor kedua orangtua, mengisi surat pernyataan yang nanti disediakan kantor imigrasi," kata Sam, Senin (7/10/2019).

Baca: Sempat Digugat Gara-gara Paspor, Kantor Imigrasi Sambas Menangi Praperadilan

Adapun dokumen dan syarat mengurus paspor anak di antaranya:

- dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis

- E-KTP kedua orangtua

- Kartu Keluarga yang memuat nama anak

- akta perkawinan

- paspor kedua orangtua jika ada

- membawa materai Rp 6.000

Apabila orangutan telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Baca: Kisah Warga Samalantan, Tunggu Satu Bulan Lebih untuk Daftar Paspor

Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.

Pranatalia Manik (35) berbagi pengalamannya mengurus paspor anak pada September 2019 yang lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved